Hasil Klarifikasi Bawaslu Sumbar: Nasrul Abit Bersih, Irwan Prayitno Sedang Dikaji

Kamis, 13/08/2015 02:45 WIB

Padang, sumbarsatu.com—Laporan warga dan LSM Forkas bahwa Nasrul Abit, Bupati Pesisir Selatan dan bakal calon wakil Gubernur  Sumbar ke Bawaslu yang diduga telah melantik pejabat di Pemkab Pessel dalam kurun waktu enam bulan jabatan akan berakhir, ternyata tidak terbukti.

“Hasilnya sudah ada. Tidak ada ditemukan pelanggaran,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Aermadepa, Rabu (12/8/2105) di Padang.

Nasrul Abit memang mengeluarkan SK penggantian pejabat, tapi tidak masuk dalam kurun waktu enam bulan sebelum akhir jabatan. Kemudian yang melantik pejabat saat itu juga bukan Bupati tapi sekdanya.

Irwan Prayitno Masih Dikaji

Sementara itu, soal klarifikasi yang diberikan Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat, dan juga bakal calon Gubernur Sumbar, kata Aermadepa, akan dikaji Bawaslu.

Sebelum itu, Bawaslu juga minta klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar. Setelah itu baru dianalisa dan diplenokan.

“Kami masih punya waktu, paling cepat Jumat sudah ada hasilnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, keduanya berpasangan dalam pilgub Sumbar, dilaporkan Roni Putra dan LSM Forkas ke Bawaslu karena diduga telah mengganti pejabat dalam waktu enam bulan sebelum akhir jabatan.

Untuk laporan Irwan Prayitno, palantikan yang diduga melanggar adalah pelantikan Kepala Sub. Bagian Arsip dan Ekspedisi pada Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat 9 Maret 2015, sedangkan masa jabatannya berakhir 15 Agustus. Menurut Roni pelantikan itu adalah kesalahan fatal.

“Makanya sebagai warga yang peduli, melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu,” katanya. (SSC)



BACA JUGA